
RW (27), warga Dusun III B Kampung Gaya Baru II.I Kecamatan Seputih
Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat karena
berusaha menggasak sepeda motor di pondok pesantren Rodatul Tholibin,
dengan cara menyamar sebagai santri.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo diwakili Kapolsek Seputih
Surabaya AKP Jafril, mengatakan, pelaku datang ke pondok pesantren
Rodatul Tholibin dengan memakau baju santri milik pomdok tersebut pada
Selasa kemarin, 7/3/2017.
“Lalu saat salat magrib berjamaah, bukannya ikut salat, pelaku malah
membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 milik Mifthul Rozikin yang
diparkir di halaman masjid di dalam areal pondok pesantren,” jelas
Kapolsek, Rabu, 8/3/2017.
Kapolsek menjelaskan, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T
kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar pondok. Namun saat
mendorong tersebut, pelaku dipergoki saksi. Pelaku kemudian kabur
meninggalkan motor curiannya.
Selanjutnya Anggota Polsek Seputih Surabaya bersama warga pondok
pesantren melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku tertangkap
berikut barang bukti 2 (dua)buah kunci leter T, 1 helai baju koko warna
putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan
nomor polisi BG 2119 GO.”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tandasnya.(*)
